
PEKANBARU – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid, menepis keras isi dakwaan yang menyebutkan adanya pengumpulan telepon seluler (HP) pejabat saat rapat di kediaman dinasnya. Bantahan ini disampaikannya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut hanyalah rapat biasa untuk membahas persiapan turun ke lapangan dan menampung aspirasi masyarakat. Ia meminta semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir bersaksi bahwa tidak pernah ada instruksi penyitaan alat komunikasi dalam bentuk apa pun.
"Rapat di kediaman biasa saja dan tidak pernah ada HP yang dikumpulkan. Silakan tanyakan semua kepala dinas, pernah tidak mengumpulkan handphone? Enggak pernah sama sekali. Mengapa hal ini didramatisir?" tegas Abdul Wahid.
Ia menduga narasi pengumpulan HP dan pemotongan anggaran tersebut sengaja didramatisasi oleh pihak-pihak tertentu di internal dinas yang merasa posisinya terancam atau tidak mau digeser dari jabatan strategis. Ia secara lugas menyebut ada oknum kepala UPT yang memiliki niat buruk terhadap dirinya.
"Kepala-kepala UPT dan Feri ini lah yang punya niat jahat. Saya tidak pernah memerintah mereka atau meminta uang. Tuduhan yang disampaikan kepada saya itu adalah fitnah," paparnya.
Menutup pernyataannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau atas kegaduhan yang terjadi dan memohon doa agar diberi kekuatan menjalani proses hukum. Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali, Rabu (8/4/2026). ***