
PEKANBARU – Terdakwa dugaan kasus korupsi, Abdul Wahid, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya melanggar hukum terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau. Sidang pembacaan eksepsi ini digelar di ruang sidang Mudjono, SH, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menegaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran tersebut semata-mata untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Seluruh proses pengusulan dan pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Padahal saya menjalankan instruksi presiden tentang efisiensi anggaran. Tidak ada pelanggaran hukum di sana karena yang mengusulkan dan membahas itu tim TAPD, saya cuma mengeluarkan Pergub berdasarkan instruksi presiden dan Permendagri," ujar Abdul Wahid.
Selain soal anggaran, ia juga mengklarifikasi isu yang menyebut dirinya mencoba menguasai pemerintahan dengan istilah "matahari kembar". Ia menyatakan arahannya kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) murni agar semua pihak fokus melayani masyarakat tanpa ada faksi atau perpecahan di dalam pemerintahan.
"Saya memberikan arahan bahwa pemerintah Provinsi Riau ini tidak ada lagi yang namanya matahari dua, yang ada adalah satu. Dulu kalian mungkin mengusulkan si A, si B, atau si C, tetapi kita harus bersama-sama melayani dan mengayomi kepentingan masyarakat dalam membangun," jelasnya.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan JPU, Rabu (8/4/2026). ***