
PEKANBARU – Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, melayangkan kritik tajam terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang berlangsung di ruang Mudjono, SH, Senin (30/3/2026), dakwaan tersebut dinilai kabur, tidak cermat, dan cenderung menyesatkan.
Kemal menyoroti pokok perkara mengenai pergeseran anggaran yang dijadikan celah oleh jaksa untuk menjerat kliennya. Menurutnya, usulan pergeseran anggaran murni berasal dari Kepala Dinas PUPR PKPP dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tanpa campur tangan langsung dari gubernur pada tahap teknis.
"Bagaimana mungkin gubernur ditarik-tarik dalam persoalan pergeseran anggaran ini? Gubernur hanya mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk menjalankan fungsi good governance. Jika ada prosedur yang keliru, prosesnya melalui PTUN, bukan pengadilan Tipikor," urai Kemal Sahab.
Ia menambahkan bahwa dakwaan jaksa tidak mampu menguraikan unsur perbuatan melawan hukum secara rinci sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 12 huruf e. Ia menganggap kasus ini terlalu dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi yang berstatus extraordinary crime, padahal sejatinya hanya persoalan administrasi atau pidana umum jika terbukti ada negosiasi antarpejabat eselon.
"Bayangkan saja, tujuan pemberantasan korupsi adalah asset recovery. Jangan-jangan biaya penanganan perkara ini lebih besar daripada nilai yang dicatat di dakwaan. Ini sudah keluar dari semangat pemberantasan korupsi," tambahnya. Sidang akan dilanjutkan, Rabu (8/4/2026) dengan agenda tanggapan JPU. ***