
JAKARTA – Praktik penyalahgunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia kian mengkhawatirkan setelah ditemukan kandungan narkotika berbahaya dalam cairan pemuas dahaga nikotin tersebut. Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas mengusulkan pelarangan penggunaan vape karena alat ini menjadi sarana baru peredaran zat mematikan.
Usulan krusial ini disampaikan oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Ia membeberkan fakta mengerikan dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan yang beredar di masyarakat.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ujarnya di hadapan anggota dewan.
Dari ratusan sampel tersebut, penyidik menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel positif mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel teridentifikasi mengandung etomidate yang merupakan jenis obat bius.
Kondisi ini dianggap mengancam generasi muda, mengingat perkembangan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) bergerak sangat cepat. Secara global, terdapat 1.386 jenis NPS yang teridentifikasi, sementara di Indonesia sendiri sudah tercatat sebanyak 175 jenis.
"Dengan fakta-fakta tersebut, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi etomidate," jelas Suyudi.
Ia menekankan bahwa langkah pencegahan harus diambil secara radikal. Jika media konsumsinya dilarang, maka ruang gerak peredaran zat berbahaya tersebut diyakini akan menyempit. Ia merujuk pada kebijakan tegas negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang sudah lebih dulu mengharamkan vape.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025. Namun, keberadaan vape sebagai alat isap dinilai tetap menjadi celah besar bagi pengedar.
"Kami memandang jika media ini dilarang, peredaran etomidate juga dapat ditekan, sebagaimana sabu yang memerlukan alat tertentu untuk dikonsumsi," tambahnya.
BNN kini menunggu keberanian legislatif untuk memperketat aturan dalam RUU yang sedang digodok demi membendung gelombang narkotika gaya baru tersebut.***