
JAKARTA - Upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen pengadaan barang dan jasa usai menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kegiatan tersebut difokuskan untuk mengumpulkan jejak tindak pidana.
"Penggeledahan tersebut dalam rangka untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," urainya, Minggu (30/8/2026).
Dokumen yang dibawa dari Disdik akan disandingkan dengan alat bukti lain agar konstruksi perkara semakin utuh.
"Selanjutnya, penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang," sambungnya.
Sehari sebelum penggeledahan Disdik, tepatnya Kamis (27/8/2026), tim KPK lebih dulu mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bogor. Dari sana, petugas menyita dokumen yang terindikasi berkaitan dengan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah.
Rangkaian penyidikan ini berawal dari operasi pada Kamis (20/8/2026). Budi mengonfirmasi bahwa tim penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah besar di malam tersebut.
"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," ungkapnya pada Jumat (21/8/2026) lalu.
Berdasarkan kecukupan alat bukti awal dan gelar perkara pimpinan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan melalui penerbitan sprindik umum. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atau tersangka masih menunggu perkembangan proses penyidikan.***