
JAKARTA - Masyarakat kini memiliki opsi untuk menyelamatkan sisa kuota internet yang belum terpakai usai masa aktif paket berakhir. Melalui regulasi terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator seluler menyediakan beragam pilihan perlindungan kuota, mulai dari akumulasi hingga pengembalian dana tunai.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang dirilis Jumat (28/8/2026). Regulasi ini tidak hanya melarang penghapusan sisa data secara sepihak, tetapi juga mencegah praktik pungutan biaya ekstra yang selama ini membebani pelanggan untuk memperpanjang masa berlaku kuotanya.
Hak Penuh Konsumen Layanan Akses
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menekankan urgensi pemenuhan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi. Terbitnya aturan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan bulan Juli lalu.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," urainya.
Ia menambahkan, intervensi kebijakan ini diterapkan karena kementerian masih banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait operator yang belum mematuhi amanat MK secara penuh.
Tujuh Pilihan Kompensasi Kuota
Aturan ini mengubah pendekatan tata niaga industri telekomunikasi dengan memberikan keleluasaan bagi pelanggan untuk memilih layanan. Operator kini diwajibkan menyodorkan berbagai mekanisme perlindungan kompensasi atas sisa kuota yang telah dibeli pelanggan.
Bentuk perlindungan operasional yang disyaratkan mencakup akumulasi kuota (rollover), opsi tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga kompensasi nilai atau pengembalian dana (refund). Penentuan skema pengamanan kuota ini diserahkan sepenuhnya kepada pilihan konsumen.
Transparansi Detail Informasi Paket
Seiring dengan kebebasan memilih skema tersebut, penyedia jaringan diwajibkan menjabarkan spesifikasi paket internet secara rinci dan sederhana. Informasi terkait segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, hingga nasib sisa kuota kelak harus dapat diakses pelanggan sebelum melakukan transaksi pembelian.
Lebih dari itu, operator harus membangun platform pemantauan yang terpadu agar pelanggan mudah melacak riwayat penggunaan datanya. Pemerintah mematok batas waktu hingga Senin (28/9/2026) bagi perusahaan telekomunikasi seluler untuk merampungkan seluruh kewajiban pemenuhan opsi layanan ini.***