
JAKARTA - Sebanyak 64 perusahaan eksportir di sektor pertambangan mendapatkan insentif khusus dari pemerintah terkait manajemen likuiditas devisa valuta asing. Hal ini menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kelonggaran penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Skema baru yang mulai berjalan pada Selasa (1/9/2026) ini merelaksasi batas simpan valas eksportir tambang menjadi minimal 30 persen dalam waktu paling singkat tiga bulan. Regulasi khusus ini memotong kewajiban lama bagi tambang nonmigas yang dipatok harus menyetor 100 persen hasil ekspornya selama 12 bulan berturut-turut.
Fokus pada Pendalaman Pasar Keuangan
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso membeberkan bahwa aturan ini bertujuan mengamankan perputaran uang di pasar domestik.
"Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama, pertama mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, kedua mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, serta ketiga meningkatkan investasi dan kinerja ekspor," bebernya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Data kelayakan 64 eksportir berbadan hukum PT tersebut diperoleh melalui verifikasi ketat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen AHU dari periode Maret 2025 hingga Juli 2026.
Perluasan Pilihan Bank Pengelola Valas
Guna mempermudah eksekusi penempatan dana, eksportir diberikan keleluasaan dalam memilih layanan perbankan. Opsi pengelolaan Rekening Khusus DHE SDA tidak lagi terkunci pada bank pelat merah. Terdapat 15 bank devisa yang ditunjuk, meliputi 5 bank BUMN dan 10 bank swasta nasional.
Fasilitas ini diberikan khusus untuk perusahaan tambang yang menerima kucuran investasi dengan porsi saham minimal 10 persen dari investor di lima negara utama.
"Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan," tegas Susiwijono merujuk pada Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Pemberlakuan Skema Otomatis
Pemerintah menerapkan sistem pendaftaran otomatis bagi ke-64 eksportir tersebut. Jika ada perusahaan yang enggan menggunakan kelonggaran 30 persen ini, mereka diberikan waktu maksimal lima hari kerja sejak penetapan nama untuk menyerahkan surat penolakan ke Bank Indonesia. Tanpa adanya surat keberatan tersebut, fasilitas diskon masa simpan ini akan langsung aktif.***