
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengambil langkah progresif dalam mendukung kebijakan efisiensi energi nasional. Mulai April 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekanbaru bakal menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja setiap hari Jumat guna menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik perkantoran.
Kebijakan inovatif ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pemerintah pusat dalam upaya menurunkan emisi karbon secara signifikan di area perkotaan. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa jajarannya telah mematangkan seluruh persiapan teknis agar transisi pola kerja ini tidak mengganggu produktivitas maupun koordinasi antarinstansi.
"Kita sudah persiapan (skema WFA). Jadi yang penting itu untuk pengurangan emisi," ujar Agung Nugroho, Selasa (31/3/2026).
Penerapan WFA setiap Jumat diprediksi mampu menghemat penggunaan energi secara masif, terutama dari sisi mobilitas kendaraan pribadi pegawai menuju kantor serta biaya operasional harian gedung pemerintahan. Sebelum kebijakan ini diresmikan, Pemkot Pekanbaru sebenarnya telah menginisiasi langkah penghematan internal, seperti pembatasan durasi penggunaan pendingin ruangan (AC) di setiap ruangan serta menggalakkan aktivitas olahraga bagi para pegawai.
"Kebijakan ini dalam rangka mendukung terhadap kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat," tambahnya.
Meskipun sebagian besar ASN akan menjalankan tugas dari luar kantor, Agung memberikan jaminan penuh bahwa pelayanan publik tidak akan kendor sedikit pun. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja bawahannya melalui sistem pelaporan kinerja digital yang sudah terintegrasi.
Penerapan skema WFA ini diharapkan menjadi prototipe bagi daerah lain di Sumatera dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih ramah lingkungan. Dengan berkurangnya aktivitas perkantoran pada hari Jumat, Pemkot Pekanbaru optimistis dapat berkontribusi nyata dalam pelestarian lingkungan tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang menjadi hak utama masyarakat.***