JAKARTA – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, angkat bicara mengenai beredarnya dokumen pengaturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Surat bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang menyebutkan pembatasan Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026 tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat, Selasa (31/3/2026).

Saat dimintai konfirmasi, Wahyudi tidak membenarkan maupun membantah keaslian dokumen yang mencatut namanya itu. Ia hanya menegaskan bahwa setiap kebijakan yang sudah final pasti akan dipublikasikan secara terbuka kepada kementerian dan lembaga negara terkait melalui kanal resmi.

"Surat resmi itu kalau keluar, BPH akan keluar resmi. Itu akan masuk ke mana-mana, dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian/lembaga terkait lainnya. Kalau itu belum sampai di sana-sana, berarti belum secara kondisi kita," kata Wahyudi saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta.

Terkait dugaan kebocoran rancangan aturan tersebut, ia menolak memberikan kepastian. Ia meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu pengumuman langsung dari pemerintah pusat sebagai pemegang kendali kebijakan energi nasional.

"Posisi kami jangan dipaksa itu bocor atau tidak. Lebih bagus teman-teman yang sudah tahu. Kami sampaikan statement-nya bahwa semua call-nya menunggu pemerintah. Negara kita satu leader-nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah. Nanti setelah keputusan pemerintah, pasti kita akan sampaikan lebih lanjut," urainya.

Wahyudi memastikan hingga saat ini mekanisme distribusi di lapangan masih berjalan normal. Belum ada penerapan pembatasan volume pembelian bagi konsumen yang mengisi BBM bersubsidi di stasiun pengisian.

"Hingga saat ini pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi maupun kompensasi negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian. Jadi sabar saja, semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kuncinya ada di sana," tambahnya.

Sebelumnya, sebuah dokumen yang diklaim sebagai Keputusan Kepala BPH Migas beredar luas. Surat yang tercatat ditetapkan Senin (30/3/2026) itu mengatur volume maksimal pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

Berdasarkan draf aturan yang beredar, mobil perseorangan roda empat atau lebih dibatasi mengonsumsi Pertalite maksimal 50 liter per hari. Batasan serupa dikenakan untuk kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.

Sementara untuk BBM jenis Solar, mobil pribadi roda empat dan kendaraan pelayanan umum juga dibatasi 50 liter per hari. Adapun angkutan umum roda empat untuk orang atau barang mendapat jatah hingga 80 liter, serta kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari. ***