
PANGKALAN KERINCI -Bupati Pelalawan, H Zukri telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk memerintahkan perusahaan HTI atau pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) menghentikan penggusuran kebun sawit masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Menyusul adanya laporan masyarakat terkait penggusuran kebun sawit masyarakat di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh dua pemegang IUPHHK-HT.
Kedua perusahaan perusahaan HTI tersebut melakukan penggusuran sawit masyarakat di Desa Segati Kecamatan Langgam, baru-baru ini.
"Sudah tidak ada penggusuran lagi. Saya sudah surati Gubernur, DLHK, Kementrian. Tidak boleh ada penggusuran lagi," tegas Bupati Zukri, dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (1/7/2021).
Dikatakannya, pemerintah daerah tidak menginginkan adanya penggusuran kebun sawit milik warga yang ada di dalam kawasan hutan, khususnya di dalam izin konsesi HTI.
"Tidak ada penggusuran. Tentu diambil penyesaian yang tanpa ada korban," tegas Bupati Zukri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani mengatakan, dengan adanya Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2021, ada mekanisme penyelesaian kebun kebun masyakarat yang berada di dalam kawasan hutan dan di dalam HTI.
"Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) justru menyarankan agar pemilik kebun kelapa sawit yang sudah terbangun sebelum Undang-undang Cipta Kerja berlaku, diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan di Kementerian Kehutanan. Jadi tidak ada lagi penggusuran," terang Budi.
Namun, lebih lanjut dia menyampaikan, masyarakat pemilik kebun wajib menyelesaikan persyaratan paling Iambat 3 tahun sejak UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku. "Artinya kan diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan," terangnya.
Budi mengungkapkan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Riau, perusahaan HTI yang konsesinya berada di Kabupaten Pelalawan untuk menghentikan kegiatan penggusuran kebun kelapa sawit masyarakat.
"Mengingat Undang-undang Cipta Kerja berlaku, maka sudah ada mekanisme penyelesaian tanpa melakukan penggusuran," ujarnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan saat ini sedang melakukan pendataan, pengukuran dan pemetaan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
"Diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat memberikan informasi guna penyelesaian kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tandas Budi Surlani.***