PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, IAL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bimtek pada Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tahun 2013.

Seperti diketahui dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir sebesar Rp500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

"Pemprov Riau tetap terapkan asas praduga tak bersalah. Namun masalah pendampingan hukum, Pemprov Riau tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap ASN yang berurusan dengan kasus dugaan korupsi dan narkoba," kata Sekdaprov Riau, SF Hariyanto di ruang kerjanya, Selasa (12/10/2021).

Sementara soal kekosongan OPD ESDM pasca non-aktifnya IAL, SF Hariyanto masih menunggu arahan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

"Kita tunggu pak gubernur, apakah nanti ditunjuk pelaksana tugas atau bagaimana," jelasnya. ***