JAKARTA – Pemerintah Jepang menetapkan kebijakan baru dengan menaikkan biaya pengurusan visa bagi pelancong asing mulai Rabu (1/7/2026). Kebijakan ini berlaku penuh untuk permohonan visa baru, baik tipe sekali masuk (single-entry visa) maupun kunjungan berulang (multiple-entry visa).

Kenaikan tarif ini tergolong signifikan dari biaya sebelumnya. Dokumen resmi mencatat tarif single-entry visa yang awalnya 3.000 yen (sekitar Rp 330.684) melonjak menjadi 15.000 yen (sekitar Rp 1,65 juta). Visa jenis ini hanya bisa dipakai untuk satu kali kunjungan dan hangus begitu pemiliknya keluar dari wilayah Jepang.

"Sedangkan biaya multiple-entry visa akan dinaikkan dari 6.000 yen (sekitar Rp 661.368) menjadi 30.000 yen (sekitar Rp 3,3 juta)," kata Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi seperti dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri Jepang, Sabtu (20/6/2026). Pemegang tipe multiple-entry diizinkan keluar masuk Jepang berulang kali selama masa aktif visa masih berlaku.

Informasi dari Kyodo News menyebutkan bahwa penyesuaian harga ini merupakan yang pertama kalinya sejak tahun 1978. Pemerintah Jepang mengambil langkah ini guna menyesuaikan perkembangan harga pasar serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang terjadi selama hampir lima dekade terakhir. Perubahan ini juga ditujukan untuk menyelaraskan standar tarif visa Jepang agar mendekati acuan negara-negara anggota G7.

Otoritas setempat menilai penyesuaian nominal ini tidak akan melemahkan minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Negeri Sakura.

"Kami tidak memperkirakan langkah ini akan memberikan dampak langsung terhadap pariwisata inbound," ujar Motegi.

Di sisi lain, pengurusan dokumen perjalanan jangka pendek kini semakin modern melalui sistem digital bernama Japan eVISA yang dikutip dari VisasNews. Fasilitas pengajuan daring ini dapat dimanfaatkan oleh pelancong yang memenuhi kriteria program, seperti aspek kewarganegaraan, negara domisili, dan tujuan lawatan.

Jepang juga tengah merancang sistem otorisasi perjalanan elektronik baru bernama JESTA yang ditargetkan meluncur tahun 2028. JESTA bakal diwajibkan bagi pelancong asing yang saat ini masih mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat. Melalui sistem JESTA, seluruh pengunjung wajib menyetorkan data informasi pribadi sebelum keberangkatan sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan awal.***