
DURI - Petugas parkir seenaknya menaikkan tarif parkir di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tidak dibenarkan oleh Dinas Pehubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis. Belakangan ini, mendadak tarif parkir sepeda motor naik menjadi Rp2.000.
"Ini memberatkan masyarakat, apalagi kalau mintanya dipatok langsung Rp2.000. Kalau masyarakat mau memberikan lebih, itu wajar. Tapi kalau sudah dipatok tarif parkir sepeda motor jadi Rp2.000, itu tidak wajar lagi," ujar Kepala UPT Dishubkominfo Kecamatan Mandau, Hendri Budiman saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (3/12/2015).
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada alasan petugas parkir menaikan tarif begitu saja. Ulah oknum petugas parkir ini, akan diselidiki langsung dilapangan oleh petugas UPT Dishubkominfo Kecamatan Mandau. Sebab sudah ada perda yang mengatur tentang tarif parkir kendaraan sepeda motor yang nominal rupiahnya itu adalah Rp1.000.
"Jika masyarakat menemukan oknum petugas parkir yang meminta lebih dari Rp1.000 untuk parkir sepeda motor, catat namanya dan laporkan ke Dishubkominfo Kecamatan Mandau. Kita juga akan melakukan razia terhadap oknum petugas parkir yang sesukanya menaikkan tarif," tutup Hendri menjelaskan.***