PEKANBARU, GORIAU.COM - Nasabah leasing Astra Credit Companies (ACC), H Suardi M mengeluhkan kebijakan dari perusahaan pembiayaan kendaraan yang berkantor di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Sebab, perusahaan pembiayaan ini merugikan dirinya karena melakukan pelelangan kendaraan tanpa pemberitahuan. Akibatnya, Suardi pun melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK).

"Sebagai konsumen, saya merasa kecewa serta dirugikan pihak leasing ACC yang berkantor di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Sebab kendaraan saya telah dilelang perusahaan pembiayaan ini, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke saya sebagai pelanggan. Ini, tidak sesuai perjanjian di dalam kontrak," katanya.

Didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Ekonomi Kerakyatan (Ekra) Riau Muklis Mandai, Sabtu (16/2/2013), Suardi menjelaskan, mobiul BM 1445 JM merek Toyota Avanza tahun 2011, miliknya ini dileasingkan ke ACC pada bulan Januari 2012, dengan diasuransikan ke ABDA.

"Tapi terjadi kecelakaan kendaraan bulan Juli 2012, lalu pihak asurans dan leasing mengarahkan perbaikan kendaraan pada bengkel ditunjuk mereka. Namun saat itu saya minta dispensasi pembayaran dan disetujui. Namun kendaraan saya di bengkel, tidak kunjung siap,'' katanya.

Setelah siap diperbaiki hampir dua bulan lebih, sambungnya, kendaraan dibawa pulang setelah ada persetujuanya dari pihak asurans ABDA dan leasing ACC. Tapi lanjutnya, sekitar 100 meter dari bengkel itu, kendaraan tiba-tiba mesin mati. Maka, mobil itu kembali dibawa ke bengkel PT Agung Auto Mall di SM Amin. "Dihari itu juga, kendaraan dibawa ke bengkel PT Agung Auto Mall untuk cek mesin. Saya memang belum bayar angsuran bulanan yang menunggak," kata Suardi. Tetapi disaat mau bayar tunggakan, pihak leasing ACC menyatakan kendaraan itu telah dilelang. Tentu saya terkejut, karena STNK ditangan saya," jelasnya.

Suardi mengatakan, tindakan leasing ACC ini tidak dapat diterimanya karena sejak kendaraan ini dileasingkanya dengan bulanan sebesar Rp4.042.000. Hingga berjalan enam bulan, tidak ada menunggak pembayaran. Hanya lanjutnya, terjadi penunggakan pembayaran disebabkan kecelakaan tapi, leasing ACC semena-mena.

Sementara itu Ketua LPK Ekra Riau Muklis Mandai mengatakan, pihaknya mendapat laporannya konsumen, menyayangkan tindakan manajemen ACC yang melakukan pelelangan dengan tanpa terlebih dahulu memberitahu konsumen. Tentu kebijakan yang dibuat pihak perusahaan merugikan konsumen.

"Apalagi kini kendaraan milik Suardi ini telah berpindah tangan pada pemenang lelang. Tentu ini patut dipertanyakan kebijakan dilakukan leasing ACC sebagai perusahaan pembiayaan yang punya nama besar dalam dunia usaha. Seharusnya itu tidak terjadi, jika pihak leasing ACC bekerja secara profesional," katanya.

Manajer Operation Head ACC Widodo, Sabtu (16/2) di ruang kerjanya mengatakan, kendaraan BM 1445 JM merek Toyota Avanza dilelang karena debitur (konsumen) Suardi menunggak bayar tiga bulan. Kendaraan ini ditarik ACC, kata Widodo dari PT Agung Auto Mall tanggal 30 September 2012, untuk diakusisi.

"Karena menunggak, maka kendaraan Toyota Avanza yang jadi objek leasing ini harus kita akusisi. Kita juga sudah melayangkan Surat Penyelesaian Hutang (SPH) ke Pak Suardi sesuai alamatnya yang ada dikontrak perjanjian melalui kurir. Tapi tidak direspon, maka kendaraan dilelang tanggal 27 November 2012," dalih Widodo. (rdi)