
PEKANBARU, GORIAU.COM - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Riau mengingatkan Dinas PU Riau untuk tidak untuk tidak mengotak-atik pemenang tender paket pengembangan rekontruksi Jalan Nasional Siberida batas Provinsi Jambi. Jika terjadi, perubahan itu merupakan tindakan melanggar aturan berlaku.
Sekretaris LPSE Agus Salim mengatakan, perubahan penetapan pemenang dari hasil proses lelang yang dilakukan LPSE merupakan hal yang janggal dan tindak perbuatan yang salah.
"Saya mendengar kabar. Satker PU, yang menangani Jalan Nasional itu melakukan perubahanya terhadap perusahaan pemenang lelang yang telah kita tetapkan. Yakni PT Kurnia Subur. Kalau penetapan ini diotak-atik lagi, ini tidak benar," terangnya.
Agus Salim menjelaskan, jika ada pihak yang merasa penetapan pemenang lelang ditetapkan LPSE ini tidak berkenan maka harus mengajukan sanggahan.
"LPSE siap menerima pengaduan dari kontraktor yang ditetapkan pemenang sesuai hasil proses dilakukan. Jika merasa dirugikan, Satker yang menukar pengumuman hasil pemenang melaporkan akan disikapi," katanya sembari tegaskan penetapan pemenang ini tidak bisa dirobah karena proses lelangnya melalui internet.
Dikesempatan itu ia juga meminta, dalam proses lelang secara elektronik harus ditaati semua pihak terhadap mekanisme aturan, baik itu panitia lelang maupun peserta lelang. Misalnya, itukan ada masa sanggah yang diberikan selama lima hari kepada peserta lelang sebelum putusan final pemenang lelang diumumkan. (rdi)