PANGKALAN KERINCI - Polisi kembali membongkar peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap bandar dan pengedar.

Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Sabtu (30/11/2019) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sering adanya transaksi narkoba di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku HP (26) di di rumahnya, Jalan Lintas Timur, Desa Kiyab Jaya, Bandar Sei Kijang, Jumat (29/11/2019) pukul 15.00 WIB.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan dalam jaket pelaku barang bukti sabu sebanyak 5 paket, 1 unit timbangan digital dan 2 unit Hp. Hasil interogasi, peran tersangka HP bandar," jelas Edy.

Dilanjutkannya, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku HP kemudian dilakukan introgasi. Dan dari pengakuan HP barang bukti berupa sabu-baru diantarkan kepada Ja (40).

Tak butuh waktu lama, tim langsung menuju rumah Ja di Jalan Merpati, Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak dan langsung mengamankan pelaku.

"Dalam penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dalam kotak rokok dan 12 paket kecil sabu dalam gulungan sarung. Peran tersangka Ja adalah sebagai pengedar," tutu Paur Humas, kepada GoRiau.*