
PEKANBARU - Kementerian Agama Provinsi Riau mengambil langkah progresif dalam melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan dunia maya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi menegaskan penerapan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) menjadi senjata utama di lingkungan sekolah dan madrasah.
Kurikulum khusus ini dirancang untuk membangun benteng psikologis dan karakter peserta didik. Melalui program ini, anak-anak diajarkan untuk lebih menghargai diri sendiri, menghormati sesama, serta menanamkan keberanian mental untuk menolak segala bentuk intervensi negatif di dunia maya.
"Kurikulum Berbasis Cinta menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman. Ketika nilai-nilai cinta, empati, dan penghormatan terhadap sesama tertanam kuat, anak-anak akan lebih terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan," ungkap Muliardi, Senin (9/6/2026).
Melalui skema edukasi ini, anak-anak dibekali pemahaman komprehensif mengenai batasan diri yang sehat serta pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental. Mereka juga dilatih agar memiliki keberanian melapor ke pihak berwenang saat mendeteksi adanya gelagat eksploitasi maupun pelecehan seksual daring.
Strategi perlindungan ini bertumpu pada tiga pilar kokoh. Selain kurikulum humanis, pilar lainnya meliputi penyediaan fasilitas pendidikan ramah anak serta penguatan nilai kemanusiaan dengan menempatkan agama sebagai pelindung kelompok rentan, bukan alat legitimasi kekuasaan.
Lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan pemerintah daerah dituntut menjadi pelopor lingkungan yang bebas dari trauma. Muliardi mengingatkan bahwa esensi ajaran spiritual adalah menyebarkan kasih sayang dan menjaga harkat martabat manusia.
"Agama mengajarkan kasih sayang, penghormatan terhadap sesama, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Tidak ada ruang bagi tindakan yang merendahkan martabat manusia, terlebih terhadap anak-anak," jelasnya.
Pihaknya menutup pernyataan dengan peringatan keras bagi oknum yang sering kali berlindung di balik status sosial atau adat dalam membenarkan tindakan diskriminatif terhadap anak-anak. Menurutnya, menjaga keselamatan moral generasi penerus merupakan kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.
"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, agama, tradisi, maupun kedudukan sosial. Melindungi anak adalah tanggung jawab moral dan keagamaan kita bersama. Anak-anak adalah amanah yang harus kita jaga demi masa depan bangsa," urainya. ***