
PEKANBARU - Aturan hukum yang menjadi landasan operasional pengawasan pajak sektor perkebunan di Riau segera diterbitkan. Surat Keputusan pembentukan satuan tugas optimalisasi pajak daerah kini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung dalam pekan ini.
Kepastian tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan Kontribusi Pelaku Usaha Perkebunan dan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit. Rapat dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi di Kantor Gubernur Riau, Senin (8/6/2026).
Penerbitan SK ini dinilai sangat krusial agar tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim di lapangan legal dan terarah. Dengan aturan yang jelas, potensi gesekan atau kesalahan prosedur oleh petugas dapat diminimalisir.
Asisten II Helmi berharap SK satgas tersebut dapat rampung dalam pekan ini sehingga menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Ketegasan regulasi ini diharapkan membuat perusahaan lebih kooperatif saat diperiksa.
Meski dokumen hukum masih dalam tahap perbaikan oleh Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, persiapan teknis antar instansi terus berjalan. Koordinasi intensif dilakukan agar saat SK ditandatangani, tim bisa langsung bergerak tanpa menunda waktu.
Langkah taktis seperti pembuatan grup komunikasi digital dan penyusunan draf jadwal kunjungan ke perusahaan kelapa sawit sudah mulai dicicil. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi penambahan Pendapatan Asli Daerah dari sektor hijau tersebut. ***