
PEKANBARU – Ada suatu masalah besar yang sedang dihadapi oleh Lina Halim, pemilik tanah yang terletak di RT 01 RW 01, Kelurahan Bina Widya, Tampan, Pekanbaru Riau. Lina telah menjadi pemegang hak milik tanah selama puluhan tahun dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1781 dan telah diperbaharui menjadi No 5608, ternyata masih bisa diklaim pihak lain hanya bermodalkan fotocopy, otoritas BPN pun dipertanyakan.
Lina kepada GoRiau.com, Rabu (5/7/2023) mengatakan, sebelumnya ada permohonan pihak yang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru untuk membatalkan SHM tanah milik Lina. Mereka juga mendesak BPN untuk melakukan pengukuran kembali atas batas tanah tersebut.
BPN Pekanbaru telah merespon permintaan tersebut dengan mengadakan pengukuran kembali. Berdasarkan Berita Acara No.:95/BAPU-09-01/IX/2022, BPN menyatakan bahwa posisi tanah tersebut memang sesuai dengan yang tertera di SHM. Namun, pihak yang meminta pengukuran tersebut tidak menepati janjinya untuk meninggalkan lokasi jika hasil pengukuran BPN menunjukkan bahwa posisi tanah tersebut benar.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kita masih dapat mempercayai otoritas seperti BPN dalam menentukan kepemilikan tanah? Sebagai lembaga yang berkompeten, apakah BPN dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan adil dan benar?
Menteri Agraia & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bpk Hadi Tjahjanto, baru-baru ini mengungkapkan bahwa ada banyak mafia tanah yang bermain di wilayah Jakarta. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada pihak yang berwajib atau Satgas Mafia Tanah.
Lina telah melaporkan permasalahan ini ke Polisi Resort Pekanbaru dengan No Pelaporan:STTLP/242/11/2023/Polresta Pekanbaru/Polda Riau pada 21 Maret 2023. Dia menekankan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan tanaman-tanamannya telah dirusak oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Mengacu pada PP 24 Tahun 1997, Pasal 2, pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah itu tidak dapat menuntut hak tersebut apabila dalam 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat tidak mengajukan keberatan atau gugatan. Oleh karena itu, Lina berharap bahwa kasus ini akan segera diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
''Saya yakin dan seyakin yakinnya suatu ketika Tuhan akan menunjukkan mana yang benar dan mana yang salah,'' ujarnya.
Dia berharap bahwa keadilan akan segera ditegakkan dan tanah yang ia miliki bisa kembali dipegangnya.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan dan tuntutan dari Lina Halim. Lina, seperti masyarakat lainnya, berharap BPN Pekanbaru dapat berlaku adil dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini.
Selain itu, Lina juga berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani laporan yang sudah diajukannya. Bagaimanapun, masalah seperti ini tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga pada ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar. ***