PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana stunting yang berada di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau. Perkara yang tengah diselidiki berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pencairan dana stunting tahun 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang, Rabu (5/7/2023) mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi dana stunting saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan. "Iya, masih tahap pulbaket," ujarnya.

Pulbaket, atau Pengumpulan Bahan Keterangan, adalah tahap awal dalam proses penyelidikan kasus. Dalam tahap ini, tim penyelidik berusaha memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam persoalan tersebut. Salah satu caranya adalah dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Bambang melanjutkan, beberapa pihak telah diklarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana ini. Namun, ia enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang telah diundang untuk diklarifikasi, dengan alasan kasus ini masih berada di bawah penanganan tim intelijen.

"Sabar. Ini kan masih tahap puldata pulbaket," pungkasnya.

Menurut catatan WHO, stunting adalah kondisi dimana pertumbuhan fisik anak terhambat akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Dana stunting sendiri ditujukan untuk pencegahan dan penanganan kondisi ini, sehingga dugaan penyelewengan dana ini menimbulkan kekhawatiran akan berdampak pada peningkatan prevalensi stunting di Provinsi Riau. (grc1)