PEKANBARU - Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Dr Chaidir mengakui Provinsi Riau tidak sekompak Sumatera Barat dalam menolak kebijakan Pemerintah Pusat.

Kebijakan yang dia maksud adalah kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Ketiga menteri ini resmi menyepakati regulasi tentang pakaian sekolah.

SKB tersebut lahir karena adanya protes dari wali murid di Padang yang menolak anaknya memakai jilbab dalam kegiatan belajar.

"Kita di Riau ini kan baru FKPMR yang tegas menolak, belum semua komponen. MUI Riau saja ada dua versi, Lembaga Adat juga saya baca di media mengaku belum baca," kata Mantan Ketua DPRD Riau dua periode ini kepada GoRiau.com, Rabu (3/3/2021).

Sejumlah tokoh publik di Sumbar sendiri sudah menyatakan sikap penolakan, bahkan 300 pengacara disiapkan untuk menggugat SKB tersebut. Hal seperti ini, ujar Chaidir, belum terlihat di Riau.

"Kita tidak bisa kompak seperti Sumbar, yang solid mengerahkan Pengacara. Kepala daerah disana bahkan siap dikenai sanksi sesuai isi SKB tersebut. Kita di Riau ada yang seperti itu tidak?" tambahnya.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengeluarkan pernyataan sikap tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah. Pernyatan tersebut ditandatangani Ketua Umum FKPMR Dr drh H Chaidir MM dan Wakil Sekretaris Jenderal Muhammad Herwan.

FKPMR menilai, bahwa Provinsi Riau sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan Negeri Melayu yang memegang teguh norma-norma agama, adat dan budaya. Kebudayaan Melayu Riau 'adat bersendi syara' dan syara' bersendi Kitabullah (Al Qur'anul Karim)'.

"Kerukunan etnis dan umat beragama di 'Bumi Melayu Lancang Kuning' Provinsi Riau selama ini telah berjalan dengan sangat baik yang merupakan keadaan hubungan sesama etnis maupun antar etnis dan sesama umat beragama maupun antar umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ungkap Ketua Umum FKPMR Dr drh H Chaidir MM dalam surat tersebut yang tertanggal 21 Februari 2021. ***