JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyebut Pemerintah telah melanggar ketentuan UU No.13 Tahun 2022, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait pembahasan RUU EBET.

Pasalnya daftar inventarisasi masalah (DIM) yang seharusnya diserahkan Pemerintah ke DPR, paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR-RI, namun baru diterima dan dibahas kemarin, selasa, 24/1/2023. Artinya pengiriman DIM tersebut sudah jauh melewati batas waktu yang ditentukan Undang-undang.

Surat Presidennya sendiri dikirim 21 September 2022 namun tanpa DIM. Karena itu ia minta kepada Pemerintah dan Pimpinan Komisi VII untuk memitigasi risiko RUU EBET, yang akan dibahas. Tujuannya agar tidak cacat hukum dan dibatalkan MK bila kelak sudah diketok. Atau setidaknya tidak diajukan judicial review oleh masyarakat.

"DIM memang sudah diterima oleh DPR RI, namun dari segi waktu sudah jauh melewati batas yang diatur UU, yakni 60 hari setelah RUU dikirim oleh DPR RI”, katanya. “Karenanya, Pemerintah telah menabrak UU No.13/2022 Tahun 2022, khususnya Pasal 49 Ayat 2," ujarnya kepada GoNews.co, Rabu (25/1/2023).

"Di sana dikatakan bahwa presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima," ujarnya.

Mulyanto khawatir, undang-undang yang dihasilkan itu dianggap cacat hukum. "Saya khawatir persoalan ini dianggap cacat hukum. Kita khawatir akan diajukan judicial review ke MK," ujarnya.

Rapat Kerja yang baru dimulai langsung diskors 10 menit, tak lama setelah berjalan. Hal itu terjadi karena awalnya Anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto menyebut jika pembahasan RUU melanggar aturan. Sebab, DIM diterima jauh dari jadwal yang ditentukan.

Untuk diketahui, Komisi VII DPR memanggil Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk membahas Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) kemarin. Hadir juga dalam rapat ini Wakil Menteri BUMN Pahala N Mansury, Wakil Menteri LHK, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, dll.

Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (24/1/2023). Rapat dibuka dan dipimpin Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto. Adapun agenda rapat yakni mekanisme pembahasan RUU EBET, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU EBET dan pengesahan pembentukan panja, tim perumus, tim kecil dan tim sinkronisasi.***