
BENGKALIS, GORIAU.COM - Hak interpelasi DPRD Bengkalis atas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis sudah dikeluarkan. Sayangnya dari proses pengusulan hak tersebut, hanya 27 angggota DPRD yang ikut menandatangani, 13 orang lainnya tidak ikut. Dua fraksi yang tidak ikut adalah Fraksi PAN dan Fraksi PDIP. PDIP memilih abstain. Sikap PDIP yang memilih ikut bersama Fraksi PAN justru melahirkan pertanyaan besar.
Pada pengusulan hak interpelasi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Bengkalis memilih abstain mempergunakan usulan hak interpelasi terhadap Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis. Saat usulan hak interpelasi yang dibacakan Hendri dari Fraksi Gabungan, dari 27 anggota DPRD yang menandatangani usulan hak interplasi, tidak ada satu nama pun dari Fraksi PDIP. Padahal ketua fraksinya, Misran Hamid hadir dalam sidang paripurna.
Selain PDIP, anggota DPRD dari PAN juga tidak meneken usulan hak interpelasi tersebut, kendati dua anggotanya ikut menghadiri rapat paripurna. Total jumlah anggota dewan yang tidak meneken usulan interpelasi ada 13 orang.
Sekretaris KNPI Kabupaten Bengkalis, M Fachrorozi Agam menilai bahwa sikap yang ditunjukan Fraksi PDI-P DPRD Bengkalis patut dipertanyakan. Pasalnya, penggunaan hak interpelasi merupakan hak bertanya dari anggota dewan terhadap kepala daerah menyikapi tuntutan masyarakat melalui aksi demonstrasi yang berlangsung selama tiga hari.
''Disayangkan Fraksi PDI-P tidak menggunakan hak interpelasinya sama sekali. Katanya merupakan jelmaan dari wong cilik untuk menyuarakan suara rakyat. Tapi pada kenyataannya saat sidang paripurna penggunaan hak interplasi, mereka memilih abstain,'' ujar Fachrorozi Agam, Kamis (27/9/2012).
Agam heran kenapa PDI-P tidak meneken penggunaan hak interpelasi. Padahal secara politik, partai ini bukan partai pengusung bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah tahun 2010 lalu. Mereka mengusung pasangan Sulaiman Zakaria dan Arwan Mahidin. Sebaliknya, dua partai pengusung kepala daerah saat ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) justru meneken penggunaan hak interpelasi. ''PDI-P seperti tidak peduli dengan apa yang menjadi,'' ujar Agam.
Dua anggota Fraksi PDI-P, Suhendi Asnan dan Purboyo ketika dihubungi enggan berkomentar lebih jauh. Suhendri mengatakan bahwa saat sidang paripurna dirinya sedang berada di luar kota. Ia juga sudah memberitahukan hal tersebut kepada Ketua DPRD.
Sementara Purboyo menyebutkan bahwa menjelang sidang paripurna digelar, dirinya tidak mendapatkan konfirmasi dari ketua fraksi. Karena hal tersebut terkait dengan sikap partai dan fraksi di DPRD melalui ketua fraksi, apakah PDI-P ikut menggunakan hak interpelasi atau tidak.
''Sampai dengan jelang dilaksanakannya sidang paripurna, tidak ada instruksi dari ketua fraksi soal sikap PDI-P. Kita menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan tersebut, bukan bermaksud melemahkan perjuangan masyarakat. Tetapi ada mekanisme yang berlaku di dalam pertai yang harus ditaati,'' ujar Purboyo memberikan alasan. Sementara Ketua Fraksi PDI-P, Misran Hamid serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Bengkalis Kaderismanto yang dicoba dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. (jfk)