RENGAT- Didemo puluhan Kades (Kepala Desa), Pj Bupati Indragiri Hulu, Riau H Kasiarudin terkesan lari dari tanggung jawab. Begitu juga dengan Plt Sekda Inhu Isjarwadi dan Kadis Pendapatan Daerah Inhu.

Hal itu terlihat saat Komisi I DPRD Inhu menggelar hearing atau dengar pendapat bersama Forum Kades dan Pemkab Inhu terkait tuntutan pembayaran alokasi dana desa yang bersumber dari bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah di ruang Rapat Banmus DPRD Inhu, Kamis (31/12/2015).

Yang mana, hearing yang seharusnya dihadiri oleh Pj Bupati, Plt Sekda dan Kadis Penda itu hanya dihadiri Kaban Bapemas Pemdes (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) dan Kabag Keuangan Setda Inhu.

Menjawab tuntutan para Kades tersebut, Kabag Keuangan Setda Inhu Hendri Anof menyebutkan, pihaknya tidak bisa membayarkan alokasi dana desa yang bersumber dari bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah tersebut.

Pasalnya, sesuai PP Nomor 43 tahun 2014 petunjuk pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pada pasal 97 menyebutkan bahwa, pembagian alokasi dana hasil pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan bahwa 60 % dibagi secara merata berdasarkan realisasi pajak dan retribusi tersebut.

Selanjutnya 40 % dibagi secara proforsional berdasarkan realisasi penerima pajak dan retribusi masing-masing desa, tuturnya.

Anof menambahkan, seharusnya yang menghitung tentang pajak dan retribusi masing-masing desa tersebut yang ditetapkan oleh keputusan bupati adalah pelaksana, dalam hal ini dinas pendapatan selaku koordinator pendapatan daerah.

Diterangkan mantan Kabid bagi hasil Dispenda Inhu itu, untuk saat ini, apapun alasannya alokasi dana desa yang bersumber dari bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah tersebut tidak bisa dicairkan.

Sebab, penetapan penerima masing-masing desa tidak dikeluarkan oleh Dispenda. Begitu juga dengan SK Bupati yang merupakan dasar pembayarannya juga tidak dibuatkan oleh Dispenda.

Dengan demikian, alokasi dana desa yang bersumber dari bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah tersebut baru bisa dibayarkan pada APBD Perubahan Kabupaten Inhu 2016 mendatang, pungkas Anof menerangkan.Usai mengikuti hearing, kepada GoRiau.com, Kades Pekan Heran M Miftah menyebutkan bahwa dirinya merasa kecewa atas sikap para Pj Bupati Inhu yang mangkir. "Kami ini masyarakat bapak, jangan pengecutla, permasalahan itu buisa selesai jika dihadapi, bukan lari seperti ini," singkatnya.***