JAKARTA - Penyanyi dangdut Dewi Persik telah resmi melaporkan keponakannya yang bernama Rosa Meldianti dan salah satu manajemen artis berinisial DS atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi LP/6026/XI/PMJ tertanggal 5 November 2018. Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya kira mengenai apa yang dituduhkan anda sudah tahu yaitu dugaan adanya di instagram, satu beberapa bagian KW, yang kedua dugaan kata L (lonte/perempuan malam). yang ketiga dugaan tidak pernah ngebiayai ada juga youtube pembicaraan keluarga yang disebarkan tanpa izin di Youtube," kata pengacara Dewi Perssik, Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/11).

Selanjutnya, Hotman membantah jika kasus yang sedang melibatkan kliennya ini merupakan settingan atau mengada-ngada untuk meningkatkan popularitas.

"Kami tegaskan ini bukan settingan karena banyak yang anggap ini settingan, Anda tahu artis banyak yang saya tolak, tidak mungkin Hotman settingan. Dari kemarahan dia (Dewi Perssik) setiap pagi telepon, dari fakta instagram saya yakin ini bukan setingan," jelasnya.

Laporan yang dibuat oleh mantan istri Saipul Jamil ini berawal dari perseteruannya dengan keponakannya yang akrab dipanggil Meldi itu yang menyebut dada dan bokong milik Dewi Persik adalah palsu.

Perseteruan itu kemudian berlanjut pada tindakan Dewi Persik yang kemudian melayangkan somasi kepada kakak kandungnya dan keponakannya didamping Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya.

Dewi sendiri menuturkan jika somasi tersebut merupakan amanah dari orang tuanya karena telah merasa dilecehkan oleh apa yang dilakukan kakak dan keponakannya tersebut. ***