JAKARTA - Pedangdut Dewi Persik melaporkan keponakannya sendiri Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya, Senin 5 November 2018. Dalam membuay laporan, Depe sapaan akrab Dewi didampingi pegacaranya Hotman Paris Hutapea.

"LP Nomor 6026 tanggal 5 November 2018. Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik, terlapornya dua orang. Yang satu inisial RM yang katanya penyanyi dangdut, satu lagi inisial DS dari manajemen artis," ucap Hotman di Markas Polda Metro Jaya, Senin 5 November 2018.

Hotman menjelaskan, ada tiga pasal yang disertakan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP.

"Dan saya kira mengenai apa yang dituduhkan anda sudah tahu, yaitu dugaan adanya di instagram satu beberapa bagian KW. Yang kedua dugaan kata L (lonte). Yang ketiga, dugaan tak pernah ngebiayai. Ada juga YouTube. Pembicaraan keluarga yang disebarkan tanpa izin di YouTube," katanya.

Hotman menegaskan tak ada settingan dalam kasus ini, sebab ia bukanlah pengacara yang mau mengurus kasus fiktif. Sebenarnya, lanjut Hotman, kliennya sendiri sudah mengajukan tawaran damai namun tak ada respon.

"Bapak kandung Dewi Perssik juga seperti yang ada di media sudah sangat tak setuju dengan dugaan hal tersebut. Benar-benar bapaknya membenarkan Dewi dalam hal ini," ujar Hotman lagi. ***