
TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Afri Setiawan alias Wawan (26) warga Pangean dan Yudistira (24) warga Sentajo Raya akhirnya dibebaskan Polsek Kuantan Tengah, karena tidak memiliki cukup bukti melakukan tindak pencurian di Kedai Kopi Sinar Bali, Kamis lalu.
"Setelah kita lakukan penyidikan, tidak cukup bukti untuk kita lakukan penahanan," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Minggu (14/5/2015) pagi.
Oleh karena itu, lanjut dia, kedua pemuda ini hanya wajib lapor ke Polsek Kuantan Tengah. "Kedua pemuda sudah dikembalikan kepada keluarga masing-masing," katanya.
Dijelaskan Musabi, kedua pemuda ini sempat menjadi bulan-bulanan masyarakat Kota Teluk Kuantan, ketika berada di Pujasera Bridje, tepatnya depan Indrako. Mereka diteriaki maling oleh kaum ibu-ibu.
"Rupanya, sebelum itu ada tiga orang yang datang ke Kedai Kopi Sinar Bali. Memang yang datang itu kedua pemuda bersama Septa alias Rampok, warga Sungai Jering, Teluk Kuantan," ujar Musabi.
Lebih lanjut, Musabi menceritakan bahwa Septa mengambil uang milik Titin (45), pemilik Sinar Bali, yang disimpan dalam lemari. Sementara, dua temannya, Wawan dan Yudistira menunggu di luar.
"Usai mengambil uang, ketiganya pergi makan ke pujasera. Usai makan, Septa memberikan uang Rp300 ribu kepada Wawan untuk membayar makan. Nah, ketika itulah datang pemilik Sinar Bali bersama warga lain," urai Musabi.
Mendapat teriakan itu, kata Musabi, Septa langsung melarikan diri. Sementara, dua orang lainnya menjadi tempat pelampiasan kemarahan warga. Beruntung, aparat kepolisian cepat datang sehingga nyawa keduanya bisa terselamatkan. Adapun besar uang yang diambil Septa senilai Rp1,7 juta.(***)