SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sikap tegas akan dikenakan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran di Kabupaten Kepulauan Meranti. Jika tak bayar selama tiga bulan, bersiap-siaplah berurusan dengan pihak kejaksaan. Ketentuan itu terjadi setelah PLN Selatpanjang dengan Kejaksaan Negeri Selatpanjang, Senin (18/3/2013).

Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Selatpanjang, Zainur dengan Manager PT PLN Area Dumai Didi Rahmad, Senin (18/3/2013). Kerjasama meliputi bidang penagihan tunggakan rekening listrik di Kepulauan Meranti tersebut.

Bertempat di kantor Kejaksaan cabang Selatpanjang itu, dasar perjanjian tersebut nantinya membuat pihak Kejaksaan akan melakukan upaya pemanggilan kepada konsumen PLN yang dinilai membandel itu. Kepada pelanggan yang dipanggil tersebut akan dihadapkan pada dua pilihan. Pilihan pertama apakah ada niatnya untuk menyelesaikan hutang tunggakan daya listrik yang dipergunakannya itu, atau pilihan ke dua dengan pemutusan sambungan listrik.

“Ini kesepakatan yang kami buat bersama pihak Kejaksaan. Sehingga diharapkan dari Rp.320 juta tunggakan PLN Rayon Selatpanjang saat ini dan dari jumlah pelanggan sebanyak 680 yang bermasalah itu bisa terselesaikan dalam target waktu yang ditentukan,” jelas Didi Rahmad, Manager PLN Area Dumai, didampingi Manager PLN Rayon Selatpanjang Andy P, bersama Kacab jari Selatpanjang Zainur usai penandatanganan kerjasama.

Diungkapkan Didi, adapun pelanggan PLN yang belum membayar hingga dari 3 bulan ke atas itu sebagian kecil terdapat pada kantor perusahan swasta dan juga kantor instansi pemerintahan kabupaten. Juga ada instansi yang pindah kantor namun tagihan listriknya masih belum lunas. Demikian juga para pemiliki rumah tangga yakni dengan kode R1 yang kita nilai pelanggan tersebut tidak berniat untuk membayarnya.

''Seluruh nama-nama itu kita serahkan kepada pihak Jaksa. Biarlah pihak kejaksaan yang melakukan pendekatan hukum kepada para penunggak itu. Sehingga kita berharap kedepan masalah tunggakan ini tidak lagi menghambat program kerja PLN, dalam meningktakan persentase ratio elektrifikasi (RE) di Meranti,” jelas Didi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Selatpanjang, Zainur dalam kesempatan itu kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan memanggil para pelanggan berdasarkan kuasa yang diterima. ''Kita akan menanyakan kepada para pelanggan yang dinilai membandel pembayaran itu. Apakah bersedia membayarnya atau tidak. Kalau dikatakan akan dibayar, tentu harus direalisasikan dalam batas waktu yang ditentukan. Dan jika tidak dibayar, maka hal pertama yang dilakukan adalah pemutusan arus listrik. Selanjutnya akan dipertimbangkan untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum. Tapi kalau pelanggan kooperatif dan bersedia menyelesaikan tunggakan tersebut, persoalan langsung dianggap selesai,”sebutnya. (kpt)