PEKANBARU - Pajak air permukaan Provinsi Riau tahun ini diprediksi tidak bisa mencapai target. Pasalnya, pajak di sektor ini baru mencapai Rp24 miliar atau 38 persen dari target Rp65 miliar.

Kepala Bidang Penerimaan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan S Syahputra mengatakan, pihaknya pesimis target itu bisa tercapai. Pasalnya, pajak tersebut mengalami penurunan harga dasar yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Pajak air permukaan progresnya masih kecil. Kemungkinan tidak tercapai target. Ini karena ada penurunan harga dasar yang awalnya berpariasi, sekarang rata-rata tinggal Rp82,75 per meter kubik dari setiap liter air permukaan yang dimanfaatkan wajib pajak," kata Ispan di Pekanbaru, Kamis (22/11/2018).

Untuk meningkatan pendapatan pajak tersebut, sebut Ispan, pihaknya telah melakukan uji petik ke wajib pajak. Selain itu menyampaikan usulan ke Kementerian PUPR agar merevisi harga dasar air permukaan.

"Kalau usulan itu disetujui Kementetian PUPR ada kenaikan untuk pajak air ini. Usulan kita Rp1700 per meter kubik. Dengan usulan itu kita harapkan harga dasar sama, sehingga kita tinggal hitung nilai perolehan," paparnya.

Sebelum ada penurunan harga dasar air permukaan, tambah Ispan, harga yang ditetapkan pihaknya berpariasi. Di mana paling tinggi Rp4500 per meter kubik.

"Harga dasar paling tinggi itu di kabupaten Kuansing mencapai Rp4500 per meter kubik. Sedangkan harga paling kecil Rp1.000 per meter kubik, itu seperti di Dumai dan Rohil," tandasnya. ***