
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pelaksanakan program nasional (Prona) tau sertifikat gratis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditanggung negara ini tidak full gratis, sehingga banyak masyarakat yang salah persepsi.
Seperti dijelaskan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan, Rita Sastra melalui Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan A H Makmur, Jumat (21/11/2014) kemarin. Menurutnya, sertifikat Prona tak gratis semuanya.
Menurutnya, pemohon tetap berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika nilai tanahnya diatas Rp 60 juta.
"Sertifikat Prona tak gratis semuanya, terutama tanah yang BPHTB nya diatas Rp 60 juta. Misalnya saja Rp 65 jutalah, maka yang dikenakan BPHTB adalah 5 persen dari Rp 5 juta. Ya sekitar Rp 250 ribu lah," sebutnya sambil menjelaskan, namun kalau tanah pemohon (warga,red) yang menerima program ini BPHTB nya Rp 60 juta, akan gratis.
Makmur menambahkan, menurutnya jika yang dikenakan bea diatas angka tersebut, jika pemohon tidak melunasi biaya tersebut yang disetor ke Kantor Pos, maka sertifikatnya tidak bisa diproses.
"Kami hanya membutuhkan bukti bayarnya saja untuk proses penerbitan sertifikat," katanya.
Disebutkannya, pada tahun 2014 ada 1.000 persil/bidang tanah yang mendapatkan program ini. Hingga saat ini sebagiannya sudah ada yang diterbitkan dan ada pula yang sedang masih dalam proses.
"Diharapkan sampai akhir tahun ini semuanya bisa tuntas," tandasnya.(***)