JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, mempertanyakan soal kesanggupan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menerbitkan E-KTP bagi warga. Pasalnya, pernah ditemukan bahwa Suket (Surat Keterangan) pengganti sementara E-KTP, menjadi asal-usul pergeseran suara dalam pemilu.

"Pak ini (persoalan, red) KTP elektronik ini sampai kapan, Pak? Apakah nanti 2024 juga masih sama juga ini? Apakah ini bisa selesai di 2020?" tanya Hugua kepada Dukcapil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Nusantara I, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Hugua berharap, tak ada lagi warga yang tak memiliki E-KTP sebulan sebelum gelaran Pilkada 2020, "agar PKPU-nya juga nanti bisa menyesuaikan,". Karena, "ternyata pergeseran-pergeseran suara, Suket asal-muasalnya,".

Jika Dukcapil tak bisa menghapus Suket sebelum gelaran Pilkada 2028, Hugua berharap, KPU bisa membuat terobosan melalui Peraturan KPU (PKPU).

"Di PKPU-nya itu dikasih batasan waktu (masa berlaku Suket, red), Pak! Karena kerawanan itu terjadi 2-3 hari jelang hari H (pencoblosan, red) " kata Hugua.

Hingga berita ini dibuat Dukcapil belum tampak menanggapi pertanyaan tersebut.

Sebagai pengingat, sejumlah daerah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 mendatang. RDP kali ini, adalah rapat Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Otda, Dirjen Polpum dan Dirjen Dukcapil Kemendagri.***