PEKANBARU-   Seorang pria berinisial RA (49) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tega mencabuli anak gadisnya sebut saja Bunga (16), sejak dua tahun belakangan, dan perbuatan bejadnya itu dilakukan rutin setiap satu minggu sekali.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Inhu, Iptu Khairul Umam mengatakan, pembuatan RA terkuak setelah korban hamil satu bulan sejak 30 Oktober 2019 lalu. Kemudian korban melaporkan kepada gurunya di sekolah bahwa ia tengah hamil.

"Setelah korban menceritakan kepada gurunya, lalu gurunya ini menceritakan kembali kepada ibu korban. Setelahnya ibu korban menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya. Korban lantas menjawab sambil menangis bahwa pelakunya adalah ayahnya," kata Khairul kepada GoRiau.com, Minggu (11/11/2019).

Setelah mendengar kenyataan pahit itu, dengan bersedih, ibu korban melaporkan perbuatan keji suaminya ke Polres Inhu pada tanggal 7 November 2019. Malam harinya tim opsnal Polres Inhu langsung meringkus pelaku.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku diduga tidak puas dengan pelayanan istrinya di ranjang, sehingga melampiaskan kepada anaknya yang katanya memiliki tubuh menggiurkan.

"Jadi pelaku ini melakukan hal itu kepada korban sejak dua tahun belakangan, saat korban masih duduk di kelas 2 SMP. Dan itu dilakukan rutin setiap seminggu sekali. Terakhir kali dilakukan itu di kos-kosan korban di simpang peranap pada bulan Agustus 2019 lalu," tutup Khairul.

Atas perbuatannya, tersangka RA, dipersangkakan dengan  pasal 81 ayat 1,2,3 uuri no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua uuri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***