TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini telah menandatangani surat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020. Dimana, terjadi kenaikan 8,51 persen atau Rp238 ribu dari tahun 2019.

"Jadi, UMK Kuansing 2020 senilai Rp3.045.450,87-, dan kenaikan 8,51 persen itu sudah ketentuan dari pusat," ujar Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing Mardansyah, Senin (11/11/2019) di Telukkuantan.

Didampingi Kabid SHIJ Aprimon, Mardansyah berharap perusahaan ataupun pengusaha di Kuansing mentaati UMK tersebut.

"Kita berharap, para pengusaha membayarkan upah sesuai ketentuan," ujar Mardansyah.

Dikatakan Mardansyah, sepanjang tahun 2019 tidak ada laporan atau pengaduan dari buruh ke dinasnya terkait upah. Artinya, tidak ada keberatan dari pengusaha atas UMK tersebut. Lantas, bagaimana dengan kenaikan 8,51 persen tahun ini?

"Kemaren pas rapat dewan pengupahan, perwakilan pengusaha menerima saja. Tidak ada yang keberatan. Namun, ada masa uji nantinya selama tiga bulan," jawab Mardansyah.***