PEKANBARU - Jalani pemeriksaan di Maporlesta Pekanbaru, RS (36) mengakui jika dirinya sudah dua kali mencabuli seorang anak perempuan masih berusia 16 tahun yang Ia bawa lari ke rumah ibunya.

"Pertama kali di rumah orangtua, yang kedua di ruko tempat saya kerja di jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki," aku RS saat diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup) di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (8/11/2016) siang.

Baca Juga: Sudah Kepala Tiga, Pria di Pekanbaru ini Bawa Kabur Anak Gadis Orang ke Rumah Ibunya dan Dicabuli

RS bersikeras jika dirinya tidak pernah memaksa korban untuk mau melayani nafsu bejatnya. "Karena suka sama suka, kami juga pacaran," ujar RS yang kesehariannya berporfesi sebagai buruh bangunan tersebut.

Baca Juga: Berharap Uang Berlipat Ganda, 3 Wanita ini Rela Digauli Dukun Cabul

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto menuturkan, apapun alasannya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga: Kepergok Tiduri Anak Kandungnya Berkali-kali, Ayah Cabul Lari dari Rumah

"Awalnya, pelaku mengaku hanya sekali, setelah kita dalami lagi, ternyata pelaku kerap mencabli korban. RS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kasat.***