JAKARTA - Indonesia bersiap memiliki pusat keuangan global melalui pembentukan International Financial Center (IFC). Rencana yang tengah dimatangkan oleh pemerintah ini bertujuan menarik perhatian para pelaku usaha jasa keuangan mancanegara dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Landasan hukum pembentukan IFC berpijak pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto membenarkan bahwa penyusunan konsep sedang berjalan.

"Di undang-undangnya itu disebutkan bahwa International Financial Center bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional," urai Bambang di Gedung DPR, Selasa (23/6/2026).

Perkuat Ekosistem Investasi

Melalui IFC, pemerintah berupaya menciptakan inovasi sektor keuangan domestik yang mampu menggaet perputaran uang dari luar negeri.

"Menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional," paparnya.

Dampak langsung yang dibidik pemerintah dari pendirian pusat keuangan ini adalah kemudahan pembiayaan bagi berbagai inisiatif pembangunan nasional. Sektor keuangan diharapkan dapat memberi kontribusi nyata yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.

"Memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya," sambung Bambang.

Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya institusi atau lembaga moneter baru yang dibentuk khusus untuk mendampingi operasional IFC, pemerintah belum bisa memberikan kepastian.

"Ya kita belum tahu sampai sekarang itu bagaimana," pungkasnya.***