
JAKARTA – Pemerintah berencana memperketat pengawasan terhadap aktivitas shadow economy mulai 2026 sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Namun, DPR memastikan langkah tersebut tidak akan mengganggu aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyebut strategi pengawasan shadow economy memang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, tetapi hingga kini belum dibahas secara rinci di parlemen.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan di Banggar, nanti akan kita bahas di panitia kerja,” ujar Said di Kompleks DPR, Kamis (19/8/2025).
Meski begitu, Said menegaskan, UMKM tidak akan terdampak. Pemerintah tetap mempertahankan pajak final sebesar 0,5 persen yang selama ini berlaku. “Kalau UMKM tidak pernah disentuh selain pajak 0,5 persen itu. Bahkan dalam target penerimaan 2026 tetap 0,5 persen,” tambahnya.
Dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah menekankan perlunya pengawasan shadow economy karena aktivitas tersebut berpotensi menggerus basis penerimaan pajak. Sejak 2025, sejumlah langkah sudah dilakukan, mulai dari pemetaan shadow economy, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP), hingga analisis intelijen pajak.
Reformasi juga ditopang integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lewat sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang efektif sejak 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah melakukan canvassing aktif untuk mendata wajib pajak baru, menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN digital, hingga memanfaatkan data OSS BKPM untuk menjaring UMKM.
Fokus pemerintah ke depan adalah mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. ***