PEKANBARU, GORIAU.COM - Ratusan massa Serikat Tani Riau (STR) menuntut ketegasan Gubernur Riau Rusli Zainal melindungi petani dan meningkatkan kesejahteraan petani Riau. Tuntutan ini disampaikan dalam rangka Peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2012 dan hari lahirnya UUPA 1960 yang sudah berusia 52 tahun.

Dalam aksinya di depan pintu gerbang masuk Kantor Gubernur Riau di Jalan Cut Nyak Din Pekanbaru, Selasa (25/9/2012) siang, massa STR mendesak PT RAPP hengkang dari Pulau Padang dan PT SRL angkat kaki dari Pulau Rupat.

Menurut Ketua Umum STR Muhammad Ridwan dan Sekjennya Ady Kuswanto, 24 September telah ditetapkan Presiden Soekarno sebagai Hari Tani Nasional untuk mengenang pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Sebuah produk UU yang mengamanatkan agar tanah-tanah didistribuskan secara adil kepada masyarakat sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945.

Dalam orasinya, massa mengatakan Kementerian Kehutanan saat ini menjelma jadi gurita raksasa yang bebal. Gonjang-ganjing politik di tingkat nasional, dari issu kolusi dan koncoisme membumi sampai ke level desa di Kecamatan Merbau, Pulau Padang sehingga pembangunan berkelanjutan dan bahasa kerakyatan dimanipulasi menjadi teks-teks kebijakan yang tak bisa dipakai. Hasilnya adalah kebijakan Pemerintah tidak lain sekadar alat legitimasi penguasa atas apa yang mesti dikerjakan namun bukan jawaban atas masalah-masalah yang dihadapi rakyatnya.

Sungguh kebijakan kehutanan tidak bisa lagi diserahkan mentah-mentah oleh rakyat kepada birokrasi, karena negara terbukti menghianati rakyatnya sendiri dan pada dasarnya konflik agraria yang terjadi saat ini disebabkan karena kebijakan Pemerintah begitu liberal. Pemerintah salah urus.

Pengelolaan sektor agraria justru menghilangkan hak mayoritas rakyat terhadap akses tanahnya dan mengorbankan masa depan rakyat. Akibatnya Pemerintah seperti pembeo ''mulut pengusaha''. Sebagaimana diketahui saat ini pemerintah bukannya menerima pendapat mayoritas rakyat, sebaliknya mengorganisir dan memaksa pemerintah hingga ke desa untuk bersetuju dengan konsesi PT RAPP.

Selain itu Pemerintah juga memaksa solusi yang tidak populis, misalnya skenario penanaman sagu hati dengan pola kemitraan dan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Sesungguhnya program HTR tidak bisa dipaksakan oleh Kementerian Kehutanan menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik izin IUPHHK-HT PT RAPP di Pulang Padang.

Oleh sebab itu STR menyatakan sikap pertama, tidak ada alasan masyarakat Pulau Padang untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan Menteri Kehutanan. Dan Presiden SBY harus segera bersikap pro rakyat. Kedua, segera keluarkan surat keputusan revisi terhadap SK Menhut No.327/Menhut-II/2009 serta mengeluarkan seluruh blog Pulau Padang dengan luas hamparan 41.205 hektare dari area konsesi sesuai kesepakatan 5 Januari 2012. (nti/rpc)