PEKANBARU, GORIAU.COM -Kepolisian Daerah Provinsi Riau siap menyabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tindak pidana kehutanan yang melibatkan belasan perusahaan kehutanan di daerah itu.

"Tidak ada istilah tidak bisa. Polda selalu siap membuka kembali kasus tersebut kalau memang ada bukti-bukti yang cukup," kata Kepala Unit (Kanit) I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kompol Nurbasri saat menjadi narasumber di acara Diskusi/Clearing House Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Hutan di Pekanbaru, Selasa (29/10/2013).

Kegiatan itu diadakan oleh "Strengthening Integrity and Accountability Program (SIAP)" II dan "Society of Indonesian Enviromental Journalists (SIEJ)" Simpul Riau untuk memberikan penambahan wawasan terkait kasus-kasus kehutanan di daerah itu.

Sementara pernyataan Kompol Nurbasri, adalah menanggapi pertanyaan wartawan terkait lemahnya penegakan hukum atas kasus kejahatan korporasi kehutanan di Riau.

Hal itu menurut penanya, disebabkan sejauh ini lembaga hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat kepolisian, sejauh ini belum menetapkan status tersangka untuk pihak perusahaan yang jelas-jelas terbukti terlibat. "Telibat atau tidak, itu bisa dibuktikan dalam hasil penyelidikan. Dan kalau memang ada bukti-bukti yang kuat, silahkan sampaikan secara resmi dan tidak menutup kemungkinan SP3 kasus itu bisa dicabut dan kembali diproses," katanya.

Belasan peruahaan yang sempat diperiksa oleh Polda Riau itu rata-rata merupakan penyuplai bahan baku PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), seperti PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT Ruas Utama Jaya.

Sedangkan lainnya merupakan penyuplai bahan baku PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), seperti PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Bukit Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, dan PT Mitra Kembang Selaras.

Kasus kejahatan kehutanan di Riau sebelumnya seperti dirilis oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk terpidana Burhanuddin Husin, telah ada potensi kerugian negara mencapai Rp687 triliun.

Sementara untuk para tersangka (beberapa telah jadi terpidana) lainnya diindikasikan juga telah mendatangkan kerugian ratusan miliar rupiah. Kasus ini juga telah menjerat Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk kemudian disidangkan.(fzr/ant)