PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melakukan Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Riau tahun 2014-2019, Selasa (23/12/2014).

Dalam sosialisasi tersebut nantinya seluruh SKPD dan reses DPRD Riau harus mengacu kepada RPJMD itu. Sosialisasi langsung dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail mengatakan, RPJMD yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintah dearah.

"Ini sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2014 tentang pembangunan daerah sekaligus menyatukan presepsi terhadap pembangunan daerah, sebab kedepan setiap SKPD dan rese anggota DPRD Riau harus mengacu kepada RPJMD teraebut," kata Zaini usai membuka sosialisasi tersebut di Ruang Melati kantor Gubernur Riau.

Dijelaskannya, RPJMD menjadi pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan daerah selama 5 tahun kedepan. Untuk itu, RPJMD Riau bersama seluruh masyarakat dan dunia usaha dalam membangun daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"RPJMD menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan jangka menengah, dengan melaksanakan program RPJMD secara konsisten akan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap kepemimpinan pemerintahan yang telah diberikan mandat untuk mengatur dan mengurus pemenuhanbkehutuhan masyarakat," terangnya.

Masih katanya, sistematika pada penyusunan RPJMD riau sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan perda nomor 8 tahun 2008 tenang tahapan taa cara penyusunan, pengendalian, evaluasi pelaksanaan rencana pelaksanaan rencana pembangunan derah ditegaskan bahwa RPJMD disusun dengan pedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah.

"Yang mengacu pada RPJMD Riau itu yakni terwujudnya provinsi riau yang maju, masyarakat sejahtera, berbudaya melayu dan berdaya saing tinggi, menurunnya kemiskinan tersedianya lapangan kerja serta pemantapan aparatur," tukasnya.***