BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Paling tidak begitulah nasib toke ilegal logging Rokan Hilir, Riau, Thamrin bin Adnan (41) yang menjadi DPO Polres Rohil. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap di atas bukit Dusun Kandis Kelurahan Taluak Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Thamrin bin Adnan (41) adalah warga Desa Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil. Ia dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi melakukan penangkapan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka ilegal logging di Rokan Hilir, Riau.

Pencarian itu berakhir ketika tersangka sedang berada diatas bukit Dusun Kandis Kel Taluak Kec. Batang Kapas Kab. Pesisir Selatan Painan. Provinsi Sumatra Barat.

''Dia bersembunyi dan bekerja di kebun karet sebagai penoreh getah di atas bukit. Sudah beberapa bulan kita lakukan pencarian akhirnya berhasil ditemukan,'' kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro,SIk,SH,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Eka Ariandy Putra, SH, SIK kepada GoRiau.com, selasa (24/12/2014).

Eka mengatakan, Thamrin bin Adnan adalah pelaku illog. Selain itu, ia juga membangun jaringan ke masyarakat dengan membentuk kelompok kecil untuk mencari kayu dihutan, termasuk memodalinya.

Tersangka selama ini merupakan DPO yang menjadi atensi Kabareskrim. Kemarin Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya turun ke Rohil dan menanyakan kepada salah seorang tersangka pelaku Illog di tahanan Polres Rohil untuk menyebutkan siapa big bossnya.

Kala itu tersangka mengatakan bahwa Big Bossnya adalah Thamrin. Kemudian Kabagreskrim Mabes Polri meminta kepada Kasat reskrim Polres Rohil untuk mencari Thamrin sampai dapat. (amr)