
PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2027. Di tengah keterbatasan kas daerah, penyesuaian keuangan tidak boleh sampai mengorbankan porsi belanja untuk pembangunan dan infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto menyoroti dinamika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2027. Ia berharap perombakan postur anggaran yang sedang berjalan tetap mampu mengakomodasi seluruh pos belanja secara proporsional.
"Kita hanya ingin melihat pos-pos ini bisa terakomodir semua, terutama pos pembangunan," ujar Kaderismanto.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, alokasi anggaran pembangunan sejatinya memiliki porsi khusus yang harus dikalibrasi dengan kemampuan finansial daerah. Jika ruang fiskal pemerintah sedang terbatas, rasionalisasi anggaran memang menjadi langkah wajib agar struktur APBD tetap sehat dan tidak defisit. Namun, ia mewanti-wanti agar pemangkasan tersebut tidak sampai meniadakan ketersediaan dana untuk proyek infrastruktur.
"Kalau keuangan daerahnya tak mampu, bagaimana cara kita untuk membangun itu. Karena itulah makanya dilakukan penyesuaian. Paling tidak porsi pembangunan ini ada, jangan sampai porsi pembangunannya tidak ada sama sekali," tegasnya.
Menanggapi desas-desus mengenai revisi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dikabarkan menelan porsi hingga Rp1,8 triliun, Kaderismanto langsung meluruskan. Ia memastikan bahwa angka jumbo tersebut tidak seluruhnya dihabiskan untuk membayar tunjangan aparatur sipil negara.
Menurutnya, di dalam nominal belanja itu tergabung sejumlah komponen hak yang bersifat wajib dan mengikat, termasuk di dalamnya pemenuhan hak para pendidik.
"Rp1,8 triliun itu kalau menurut saya, kita lihat masih ada belanja di akun nonfisik yang memang untuk belanja sertifikasi guru, tunjangan guru, dan lain sebagainya," paparnya.
Kaderismanto mengingatkan bahwa komponen belanja wajib seperti sertifikasi guru tidak bisa dikurangi secara sepihak atau dialihkan ke pos lain. Oleh sebab itu, tata kelola penyusunan anggaran harus benar-benar menelaah postur APBD secara menyeluruh sebelum melakukan rasionalisasi.
"Belanja-belanja ini saya kira bukan itu saja. Hal-hal lain pun akan dilakukan penyesuaian supaya struktur anggaran itu sehat," imbuhnya.
Terkait pos mana saja yang pada akhirnya harus dipangkas atau diefisiensikan demi menjaga stabilitas keuangan daerah, dewan sepenuhnya menyerahkan kajian teknis tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Jadi kita ingin struktur anggaran itu sehat, pos-posnya dapat terakomodir dan semuanya bisa terlaksana. Apakah nanti pengurangannya di pos mana, itu kita serahkan kepada TAPD," pungkasnya. ***