SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Hakim ketua Pengadilan Negeri Siak, Sorta Ria Neva juga memvonis mati terdakwa M Jamil (32), ‎warga Jakarta. Terdakwa terbukti sebagai perantara membawa narkotika jenis tanaman berupa daun ganja dari Aceh menuju Jakarta. Namun, saat melintasi jalan provinsi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, truk fuso bermuatan 8 ton ganja yang dikendarai M Jamil ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 24 Oktober 2014 lalu.

Pada sidang sebelumnya, hakim Sorta sudah menvonis AR Ibrahim hukuman mati, karena terbukti sebagai pemilik ganja 8 ton itu.

"Terdakwa terbukti sebagai perantara membawa ganja lebih 1 kilogram atau 5 batang. Demi keadilan masyarakat, terdakwa divonis dengan pidana mati," kata Sorta didampingi hakim anggota Alfonso Sinahak dan Rudi Wibowo di sidang Pengadilan Negeri Siak, Kamis (28/5/2015). Sementara, Syafrizal (‎26), Muhalil (‎25) dan Budiman‎(45) yang merupakan pekerja divonis 20 tahun penjara. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Tahun 2009.

Vonis yang ditetapkan PN Siak terhadap M Jamil, sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan Endah Purwaningsih dan Binsar Uli pada sidang, dua minggu lalu. Sedangkan untuk ketiga pekerja, JPU menuntut seumur hidup, sedangkan hakim menvonis 20 tahun penjara.

Dikatakan Sorta, terdakwa M Jamil terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giatnya memberantas peredaran narkoba di Indonesia. "Terdakwa juga residivis dalam kasus yang sama. Akibat perbuatan terdakwa, dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, berdampak buruk terhadap mental generasi muda. Hal meringankan tidak ada," kata Sorta.(nal)