PEKANBARU - Sudah 24 tahun konflik lahan masyarakat Kabupaten Siak dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) tak kunjung tuntas meskipun sudah ada upaya dari Pemkab Siak dan DPRD Siak, namun setakat ini persoalan itu tak juga tuntas.

Kondisi ini menjadi perhatian dari komisi II DPRD Riau, komisi yang salah satu mitranya perkebunan ini segera akan memanggil Disbun Provinsi Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam waktu dekat ini untuk mencari solusi agar persoalan konflik lahan antara warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura dan Kecamatan lainnya Kabupaten Siak ini dapat dituntaskan.

"Kita akan jadwalkan hearing dengan mengundang Disbun dan BPN untuk menuntaskan persoalan Warga Kabupaten Siak dengan PT DSI ini," kata Sekretaris komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal, Selasa (6/12/2022).

Selain itu jelas mantan ketua DPRD Siak ini pihaknya juga akan mengundang warga yang tanahnya diduga dicaplok oleh PT DSI. ''Ya termasuk warga dan PT DSI juga akan kita undang," jelas

Zulfi menjelaskan, awal konflik itu terjadi akibat berulang kali dikeluarkan izinnya oleh pemerintah yang isi izinnya berbeda-beda soal penentuan luas lahan yang dikelola oleh PT DSI.

"Kalau izin pelepasan kawasan hutan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan (Menhut) tahun 1998 dengan luas 13.532 hektar. Namun oleh PT DSI tidak dikelola selama sekian tahun dan lahan itu jadi terlantar, jadi izin tersebut tak berlaku lagi," jelasnya.

Setelah lama terbengkalai lanjut politisi PAN ini, Pemkab Siak memberikan Izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2006 dan 2008 dengan luas 8000 hektar kepada PT DSI.

Menurutnya, luas lahan yang menyusut atau sisa lahan dari 13.532 hektar dari izin pelepasan kawasan hutan, kemudian diberikan kepada masyarakat dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun hal ini ditolak oleh PT DSI yang mengklaim seluruh lahan merupakan hak perusahaan berdasarkan SK Menteri kehutanan pada tahun 1998.

"Artinya ada sisa 5.532 hektar, nah saat ini sedang diproses dikembalikan ke masyarakat dalam program TORA," ucapnya.

Temun lainnya jelas Zulfi, PT DSI diduga tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun PT DSI mengatakan saat ini sedang dalam proses pengurusan.

"Sampai saat ini mereka belum memiliki HGU, tapi mereka mengklaim ini berdasarkan IUP. Sementara HGU-nya katanya sedang diusahakan," ujarnya.

Soal PT SDI tak memiliki HGU, Zulfi akan melaporkannya kepada pemerintah pusat. "Regulasi ini akan kita tanyakan ke instansi pusat," imbuhnya. (kl2)