DURI - Keinginan Pemerintah Kabupaten Bengkalis merumahkan tenaga honorer yang dinilai tidak efisien dan hanya membebani anggaran daerah, tidak hanya terjadi dilingkup Sekertariat Daerah (Setda) Bengkalis. Akan tetapi seluruh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah), juga diinstruksikan oleh Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, untuk evaluasi tenaga honorer.

Menjawab pertanyaan GoRiau.com, Selasa (19/1/2016), terkait apakah ada pengurangan tenaga honor di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. Sekertaris Dinas Pendidikan, Supardi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi seluruh tenaga honorer, termasuk guru honor daerah dan honor sekolah, hingga honorer UPT Dinas Pendidikan yang ada dimasing-masing kecamatan.

"Tidak hanya tenaga honor, guru honor daerah dan komite pun kita inventarisasi. Guna menilai kinerja mereka saat mulai bekerja hingga sekarang ini," ujar Supardi.

Ia menjelaskan, SK (Surat Keputusan) guru honor daerah yang menandatangani Kepala Dinas Pendidikan, sedangkan SK guru komite sekolah, yang menandatangani Kepala Sekolah diketahui Ketua Komite sekolah masing-masing.

"Untuk tenaga honorer, kita mengingatkan yang bersangkutan untuk meminta surat pernyataan dari Kepala UPTD. Bahwa tenaga honorer yang bersangkutan berdedikasi layak atau tidak layak dilanjutkan untuk tahun berikutnya," jelas Supardi.

Masih dikatakan Supardi, ada sekitar 110 tenaga honorer di Dinas Pendidikan yang akan dievaluasi kinerjanya. "Rata-rata mereka (tenaga honorer, red) memiliki dedikasi dan kinerja yang baik," ulasnya.

Terkait jumlah maksimal yang akan dipangkas atau yang tetap dipertahankan, Supardi menjelaskan, tetap menunggu hasil evaluasi. "Mengingat dan menimbang, kita lakukan evaluasi terlebih dahulu. Setelah ada keputusan, baru bisa kita informasikan," tutup Supardi menjelaskan.

Ratusan honorer yang bakal dinonaktifkan ini adalah sebuah konsekuensi dalam pekerjaan. Bukan merupakan bentuk sentimen terhadap suatu kepentingan atau kekuasaan. Namun lebih kepada tujuan untuk mengefisienkan keberadaan honorer lewat data base dan pegawai negeri sipil yang sudah ada.

Terlebih lagi dalam sebuah pekerjaan, ada reward (penghargaan) dan punishment (hukuman). Maka jika memang tenanga honorer ini tidak lagi dibutuhkan, pemberhentian perpanjangan kontrak dilakukan agar tidak membebani anggaran daerah.

"Keinginan untuk merumahkan ini adalah untuk honorer yang masuk dalam suatu kegiatan dari bagian tertentu. Sedangkan untuk honorer dari data base, sejauh ini tidak ada persoalan dan tetap akan diperpanjang masa kontraknya," sambung Kabag Humas, Johansyah Syafri, pada berita GoRiau.com tanggal 13 Januari 2016.

Untuk diketahui, sambungnya, hal semacam ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Bengkalis saja. Seperti di Pelalawan, Siak dan kabupaten/kota lainnya juga membuat hal serupa. Tujunannya sama, mengurangi beban anggaran dan lebih mengefektifkan tenaga honorer maupun pegawai negeri sipil yang sudah ada.

"Persoalan pemberhentian honorer ini, sejatinya bersifat normal dan wajar. Terlebih honorer sifatnya adalah kontrak, maka jika tidak dibutuhkan, sewaktu-waktu tenaga honorer ini bisa berhentikan. Untuk apa jika menggaji tetapi hal yang dikerjakan itu sudah tidak ada lagi," sebutnya.

Sebelumnya Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie banyak sekali mendapat laporan banyak tenaga honorer, khususnya di Sekretariat Daerah Bengkalis yang keberadaannya kurang efektif dan dinilai hanya membebani anggaran daerah.

"Makanya keberadaan mereka pada tahun 2016 akan dievaluasi," ujar Pj Bupati waktu itu.

Sebagai gambaran, kata Ahmad Syah, tenaga honorer yang nantinya akan diperpanjang kontraknya hanya mereka yang memang benar-benar dibutuhkan. Memiliki keahlian khusus dan bersifat teknis. Sementara bagi tenaga honorer selama ini keberadaannya dianggap tidak efektif dan efisien, kontraknya akan diputus.

Misalnya, imbuh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini, kalau berdasarkan evaluasi tersebut untuk sebuah kegiatan hanya dibutuhkan tambahan 2 orang tenaga honorer untuk menyelesaikannya, sementara selama ini ada 6 orang yang direkrut, maka 4 orang lainnya tidak akan diperpanjang lagi kontraknya.

''Begitu juga jika kegiatan tersebut dapat dikerjakan sendiri Pegawai Negeri Sipil tanpa perlu bantuan tenaga honorer, maka tenaga honorer yang selama ini direkrut untuk kegiatan dimaksud juga akan diputus kontraknya," sambungnya.***