
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat licik dua tersangka baru berinisial ISM dan ISR dalam pusaran korupsi kuota haji 2023–2024. Keduanya nekat merombak aturan resmi demi mengeruk keuntungan pribadi puluhan miliar rupiah melalui skema pemberangkatan tanpa masa tunggu atau T0.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan terdapat dua klaster kejahatan utama dalam kasus ini. Tersangka memanipulasi jatah haji dan menggelontorkan uang pelicin kepada sejumlah pejabat negara.
“Dalam proses penyidikan, ditemukan peran aktif tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai peraturan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” urai Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
ISM dan ISR bersama jaringan mereka melobi Kementerian Agama untuk mengubah drastis komposisi kuota haji yang sudah diatur undang-undang. Aturan resmi menetapkan porsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, kesepakatan gelap tersebut meratakan jatah menjadi 50 banding 50.
“Padahal sesuai aturan, kuota haji khusus hanya 8 persen. Namun dalam praktiknya dibagi sama rata, 50:50 antara haji reguler dan khusus,” jelasnya.
Selain merampas hak antrean jemaah reguler, tersangka mengatur jatah tambahan ini khusus untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktor). Calon jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama mendaftar, tentunya dengan membayar biaya yang jauh lebih mahal.
Demi melancarkan aksi culas tersebut, ISM menyerahkan suap senilai 30.000 dollar AS kepada staf khusus menteri. Ia juga menyetor 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi ke pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Sementara ISR menggelontorkan dana jauh lebih fantastis untuk pihak yang sama, yakni mencapai 406.000 dollar AS.
Uang panas yang diterima penyelenggara negara berinisial IAA dan HL ini diduga kuat menjadi jalur masuk persetujuan dari petinggi kementerian.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku menteri agama pada saat itu, karena IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan Yaqut selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk IAA,” paparnya.
Permainan kotor memanipulasi kuota umat ini mendatangkan pundi-pundi kekayaan ilegal yang luar biasa besar. PT Maktor yang terafiliasi dengan ISM sukses meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar di 2024. Sedangkan delapan penyelenggara haji khusus dalam jaringan ISR menikmati hasil manipulasi sebesar Rp40,8 miliar.***