JAKARTA - Sistim penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah, yakni menggunakan sistim pemeringkatkan.

Dikutip dari okezone.com, Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan lewat pemeringkatan ini nantinya akan terlihat mana ASN yang memiliki kinerja baik dan mana yang paling rendah. Karena selama ini, penilaian kinerja pada ASN dilakukan sama rata.

''Perlu adanya Pemeringkatan, jadi jelas beda yang higher performer dengan yang lower performer nantinya,'' ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Nantinya, lanjut Setiawan, masing-masing instansi dan bagian juga harus memiliki 20% pegawai yang memiliki nilai baik. Di sisi lain, 20% lainnya juga harus mencantumkan pegawai yang memiliki kinerja yang kurang baik.

''Kalau sebelumnya tak ada batasan penilaian sangat baik. Kalau nanti ada batasan maksimal 20 antara 90-110% hanya 20% saja,'' ucapnya.

Nantinya, lanjut Setiawan, yang akan memberikan penilaian adalah atasannya. Sebagai salah satu contohnya misalkan pejabat eselon IV, maka yang menilai adalah pejabat yang lebih tinggi jenjangnya.

Namun, tambahnya, bukan berarti atasan juga bisa bebas menilai karena pihaknya juga tengah mengkaji penilaian dengan sistem 360 derajat. Lewat sistem ini, bawahan pun bisa menilai kinerja dari atasannya.

''Penilaian itu ada penilaian atasan, staf dan atasannya kemudian eselon IV dinilai oleh tetap jenjang adl di dalam PP 30/2019 jelas yang lakukan penilaian adalah atasan,'' ucapnya.

Skema penilaian yang baru ini sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019. Rencananya aturan tersebut akan dilaksanakan atau diimplementasikan dua tahun mendatang.

Saat ini ada sekitar 17 instansi pusat dan daerah yang akan menguji coba sistem penilaian tersebut. Adapun rinciannya adalah 10 instansi merupakan pemerintah daerah dan 7 instansi merupakan instasi pemerintah pusat.

''PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang manajemen kinerja jadi kita ingin mempercepat pelaksanaannya. Oleh karena itu kita buat beberapa tahapan walaupun dalam mandatnya 2 tahun setelah PP ini keluar,'' jelasnya.***