JAMBI - Ratusan nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi harus menelan pil pahit setelah saldo tabungan mereka senilai belasan hingga puluhan juta rupiah lenyap seketika. Sistem keamanan perbankan daerah tersebut diduga kuat berhasil dibobol, menyebabkan uang nasabah terkuras secara misterius melalui modus transfer ke bank lain maupun penarikan tunai secara otomatis.

Seorang keluarga korban, Dimas, mengungkapkan sang ibu kehilangan uang tabungan sebesar Rp 17 juta. Berdasarkan riwayat transaksi, dana tersebut dipindahkan secara sepihak ke beberapa rekening bank yang berbeda.

"Orang tua saya kan sudah lapor OJK dan di laporan itu tercantum nomor rekening terlapor. Itu ada ditransfer ke beberapa bank yang berbeda," ungkap Dimas, Rabu (25/2/2026).

Melihat pola transaksi ganjil tersebut, Dimas meyakini sistem perbankan telah diretas, bukan sekadar gangguan teknis seperti yang diklaim oleh manajemen Bank Jambi. Sayangnya, para korban masih kesulitan mencetak riwayat transaksi lengkap untuk menelusuri aliran dana mereka.

"Kami mau cetak rekening koran, katanya sampai saat ini belum bisa," paparnya.

Modus pembobolan rupanya tidak seragam. Seorang nasabah lain yang enggan disebutkan identitasnya mendapati tabungannya bukan ditransfer, melainkan ditarik langsung.

"Kalau lihat mutasinya, ini penarikan, bukan ditransfer," jelasnya.

Kerugian yang dialami nasabah cukup bervariasi. Berdasarkan penelusuran, korban berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta. Beberapa ASN mengaku kehilangan uang sejumlah Rp 24 juta hingga Rp 24,5 juta. Sementara itu, dua orang dari pihak swasta mencatatkan kerugian masing-masing Rp 24 juta dan Rp 24,9 juta.

"Itu teman orang tua saya ada tiga orang yang juga kehilangan uang di atas Rp 20 juta," tambah nasabah lainnya.

Menghadapi gelombang protes dari warga, Bank Jambi berjanji akan bertanggung jawab penuh. Kuasa Hukum Bank Jambi, Ihsan Hasibuan, menyatakan proses ganti rugi maksimal memakan waktu sepuluh hari setelah nasabah melapor ke Polda Jambi.

"Uang pasti dikembalikan dan sesuai aturan itu dalam 10 hari," urai Ihsan, Selasa (24/2/2026). Ia menegaskan pihaknya masih harus memverifikasi total dana yang raib tersebut.

Kasus pembobolan masal ini langsung memicu respons dari otoritas terkait. Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, memastikan instansinya tengah melakukan investigasi menyeluruh. Namun, ia belum dapat menyimpulkan apakah insiden ini murni serangan siber eksternal atau melibatkan pihak internal bank.

"Untuk kesimpulannya belum ada karena masih diinvestigasi," ujar Yan, Senin (23/2/2026).

Yan menekankan bahwa Bank Jambi wajib mengganti kerugian nasabah dan segera melakukan audit forensik terhadap sistem mereka.

"Kami juga meminta Bank Jambi meningkatkan pengamanan YI dan Channel Bank Jambi," tutupnya.***