
JAKARTA - Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kembali bermanuver dengan menunda kehadirannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta penjadwalan ulang terkait agenda pemeriksaan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan tim penyidik saat ini masih berkoordinasi untuk menyusun jadwal pemanggilan berikutnya bagi mantan pejabat nomor satu di kementerian tersebut.
"Mengingat sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang, kami masih menunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara," ujar Budi, Rabu (25/2/2026).
Budi tidak merinci secara resmi kepastian tanggal pemeriksaan lanjutan. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, agenda pemanggilan ulang direncanakan bergulir Senin (3/3/2026). Sebelumnya, Budi Karya absen dari jadwal pemeriksaan perdana, Rabu (18/2/2026), dengan dalih memiliki kegiatan lain yang bersamaan.
Manuver penundaan ini terjadi di tengah mencuatnya peran Budi Karya dalam sejumlah fakta persidangan. Namanya tercatat jelas dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg untuk terdakwa Muchamad Hikmat selaku pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.
Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi, membeberkan kronologi pertemuan khusus di ruang kerja menteri, 10 April 2023. Harno mengaku awalnya mendapat pesan WhatsApp dari ajudan pada 9 April 2023 malam yang memintanya mendampingi menteri untuk menemui anggota Komisi V DPR periode 2019–2024, Sudewo.
Dalam pertemuan keesokan harinya, Sudewo yang kini berstatus tersangka dan menjabat Bupati Pati, meminta jatah paket lelang proyek di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Proyek itu meliputi peningkatan jalur kereta Jember-Kalisat senilai Rp150-170 miliar dan Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.
"Bahwa saat itu Budi Karya hanya menyampaikan 'silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu', dan kemudian Budi Karya keluar dari ruang kerja untuk menemui tamu lain di Bappenas," papar Harno mengutip keterangan di persidangan.
Jejak keterlibatan Budi Karya juga tertuang tegas dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Harno Trimadi dan PNS Kemenhub Fadliansyah. Hakim mempertimbangkan adanya praktik plotting pekerjaan dari internal kementerian, di mana Budi Karya mengarahkan fasilitasi untuk pihak tertentu demi memenangkan proyek.
"Ini nanti ada teman saya, nanti kalau mau ikutan tolong dibantu," urai arahan yang tertulis dalam putusan tersebut.
Lebih jauh, hakim turut mengutip fakta perkenalan dengan Wahyu Purwanto, adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo, yang disebut-sebut sebagai orang dekat menteri. Kelompok pihak-pihak tersebut kemudian memenangkan proyek di wilayah Lampegan, Cianjur, serta berpartisipasi menyumbang Rp100 juta dan menggelar kegiatan seminar pada peringatan Hari Perhubungan Nasional.***