JAKARTA – Istana Kepresidenan memastikan bahwa skandal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok tidak akan menggugurkan kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc. Pemerintah menganggap tindakan lancung para pejabat pengadilan tersebut sebagai ulah oknum yang tidak boleh menghambat upaya perbaikan kesejahteraan secara nasional.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji tersebut sebelum prahara di PN Depok mencuat.

"Ini kan oknum ya, satu-dua orang. Jadi bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang dihapus. Apalagi kenaikan gaji ini adalah bagian dari upaya kita mengurangi budaya-budaya yang tidak baik," ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/2/2026).

Ironi ini terasa menyengat mengingat pemerintah menaikkan gaji justru dengan harapan para hakim tidak lagi tergoda oleh "uang pelicin". Prasetyo mengungkapkan keprihatinannya karena di saat pemerintah memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan, masih ada pimpinan pengadilan yang terjaring transaksi gelap terkait sengketa lahan.

"Tentu kita prihatin. Kita berharap dengan diberikan kesejahteraan, mereka tidak akan tergoda melakukan hal-hal yang kurang baik. Kita imbau semua institusi untuk terus memperbaiki diri dan menghentikan budaya kongkalikong," pungkasnya.

Sebelumnya, jagat hukum digemparkan dengan penangkapan tujuh orang oleh KPK di Depok pada Kamis (5/2/2026). Tiga di antaranya adalah "petinggi" meja hijau: Ketua PN, Wakil Ketua PN, dan Juru Sita. Ironisnya lagi, kasus ini melibatkan sengketa lahan dengan PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha yang berada di bawah ekosistem Kementerian Keuangan.

Meski palu hakim di Depok kini tercoreng, pemerintah tetap pada komitmennya untuk memberlakukan standar gaji baru sebagai langkah jangka panjang memutus rantai korupsi di peradilan Indonesia.***