JAKARTA – Proses hukum terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) berjalan tanpa hambatan birokrasi. Mahkamah Agung (MA) memberikan izin penahanan terhadap Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah komunikasi antarpimpinan lembaga terjalin.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proses perizinan ini berlangsung sangat efektif. Sinergi ini menunjukkan komitmen tinggi Ketua MA, Sunarto, dalam mendukung penegakan hukum terhadap oknum hakim yang diduga terlibat praktik suap.

"Tidak susah. Mungkin tidak sampai satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan MA. Alhamdulillah Bapak Ketua MA memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum," ujar Asep, Sabtu (7/2/2026).

Dalam komunikasi singkat tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan kecukupan minimal dua alat bukti serta peran vital para tersangka dalam skandal sengketa lahan tersebut. Dukungan penuh dari Ketua MA ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk langsung melakukan penahanan sesuai amanat Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan izin Ketua MA dalam penahanan seorang hakim.

Skandal ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kota Depok pada Kamis (5/2/2026). Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sengketa lahan yang melibatkan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya.

Para tersangka tersebut meliputi:

  • I Wayan Eka Mariarta: Ketua PN Depok
  • Bambang Setyawan: Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya: Jurusita PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman: Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  • Berliana Tri Kusuma: Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

Langkah tegas KPK ini juga mendapat dukungan dari Komisi Yudisial yang berkomitmen untuk menindaklanjuti aspek etika dari penangkapan para pemegang palu keadilan tersebut. Percepatan izin penahanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur peradilan lainnya agar tidak bermain-main dengan integritas jabatan.***